Indodana Permudah Akses Keuangan, Top Up E-Wallet Kini Bisa Tanpa Rekening Bank

Rabu 07 Mei 2025, 15:48 WIB
Ilustrasi. Pindar Indodana yang dapat mempermudah akses keuangan untuk top up e-wallet tanpa rekening bank. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Pindar Indodana yang dapat mempermudah akses keuangan untuk top up e-wallet tanpa rekening bank. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana cepat atau layanan top up e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, hingga LinkAja tanpa rekening bank, aplikasi Indodana bisa menjadi solusi terpercaya.

Aplikasi fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberikan jaminan legalitas dan perlindungan konsumen yang lebih baik dibanding pinjol ilegal.

Andre Tuan, kreator konten keuangan di YouTube, dalam video terbarunya memaparkan berbagai fitur terbaru Indodana, termasuk peningkatan limit pinjaman serta kemudahan melakukan top up ke e-wallet menggunakan limit paylater.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya

"Indodana adalah aplikasi milik PT Artha Dana Teknologi yang sudah terdaftar di OJK sejak Maret 2018 dan mendapatkan izin resmi pada Mei 2020," jelas Andre dalam videonya, dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi pindar seperti Indodana jauh lebih aman karena adanya batas maksimal bunga, denda, dan biaya administrasi, yakni tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman.

Fitur Top Up E-Wallet dan Limit Pindar yang Naik

Salah satu fitur unggulan Indodana adalah kemampuannya untuk melakukan top up e-wallet tanpa harus memiliki rekening bank.

Baca Juga: Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya

Saat ini, pengguna bisa mengisi saldo GoPay, Dana, OVO, ShopeePay, hingga LinkAja melalui menu khusus di aplikasi.

Top up dilakukan dengan menggunakan limit paylater, bukan dari limit pinjaman tunai.

Contohnya, saat top up saldo Dana sebesar Rp250.000, pengguna dikenakan tagihan sebesar Rp267.500 yang akan dibayar satu bulan kemudian. Artinya, terdapat biaya tambahan sebesar Rp17.500.

"Kita bisa melakukan hal ini berulang kali selama limitnya masih tersedia. Dan yang paling penting, semua transaksi tercatat rapi dan transparan," kata Andre.

Selain fitur top up, limit pinjaman yang diberikan Indodana juga mengalami kenaikan signifikan.

Andre menyebutkan bahwa limit pindarnya naik dari Rp15 juta pada 2023 menjadi Rp20 juta pada 2024. Limit tersebut terbagi dua: limit pinjaman tunai dan limit paylater.

Syarat dan Wilayah Layanan

Untuk bisa mengajukan pinjaman atau menggunakan fitur e-wallet di Indodana, pengguna harus memenuhi sejumlah persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.

2. Berusia minimal 20 tahun.

3. Memiliki penghasilan tetap minimal Rp2,5 juta per bulan.

4. Memberikan data yang benar dan akurat.

5. Membayar cicilan tepat waktu.

6. Suku bunga tahunan maksimal 56 persen.

Layanan Indodana tersedia di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Jika wilayah pengguna belum tersedia, mereka bisa mengajukan permintaan penambahan area melalui ulasan di Play Store.

Legalitas dan Kepuasan Pengguna

Dengan lebih dari 10 juta unduhan dan rating 4,5 dari hampir 2 juta ulasan di Play Store, Indodana menunjukkan tingkat kepuasan pengguna yang cukup tinggi.

Hal ini memperkuat posisinya sebagai salah satu aplikasi pindar terpercaya di Indonesia.

Berita Terkait

News Update