Melalui layanan ini, pengguna dapat mengetahui apakah identitas mereka pernah digunakan untuk mengakses layanan pembiayaan yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan data, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama NIK, nomor telepon, dan foto KTP. Pastikan hanya membagikan data kepada lembaga resmi dan terpercaya.
Jika Anda menemukan bahwa data Anda telah disalahgunakan, segera laporkan ke OJK atau kepolisian agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut dan mendapatkan perlindungan hukum.