Waspada! Nama dan NIK KTP Anda Bisa Dicatut Pinjol Ilegal Tanpa Sadar, Begini Cara Ceknya

Selasa 06 Mei 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi - Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar dalam Pinjol Ilegal. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar dalam Pinjol Ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pinjaman daring atau yang lebih dikenal dengan istilah pindar telah mempermudah masyarakat dalam mengakses pembiayaan secara cepat dan instan.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan serius, khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada praktik penagihan yang meresahkan.

Tidak sedikit masyarakat yang mengaku ditagih oleh debt collector (DC lapangan) dari pinjol ilegal, padahal mereka tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Awas Disalahgunakan, Ini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama saat seseorang tiba-tiba dituding melakukan galbay (gagal bayar) oleh penyedia layanan yang tidak jelas asal-usulnya.

Dalam kasus ini, para korban kerap menerima teror dan intimidasi dari pihak DC lapangan, yang menuntut pembayaran tagihan dengan cara yang tidak etis dan melanggar privasi.

Tindakan ini umumnya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak tunduk pada regulasi resmi. Untuk mengantisipasi dan memastikan apakah data pribadi Anda, khususnya KTP, digunakan dalam layanan pinjol, OJK menyediakan fasilitas pengecekan secara daring.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan merangkum beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status KTP Anda di layanan pindar atau pinjol.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini 3 Hal yang Perlu Anda Hindari

Cara Mengecek KTP Terdaftar dalam Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan daring melalui situs https://idebku.ojk.go.id yang memungkinkan masyarakat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka terdaftar dalam sistem pinjaman.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Buka situs resmi OJK melalui tautan https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  • Isi data yang diminta, meliputi:

    • Jenis debitur
    • Kewarganegaraan
    • Jenis identitas (KTP)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha yang tersedia sebagai bagian dari verifikasi keamanan.
  • Ikuti instruksi selanjutnya hingga proses selesai.

Berita Terkait

News Update