4. Tidak boleh menagih dengan kekerasan atau paksaan.
"Jika nomor terjadi adanya penagihan dengan kekerasan, nasabah bisa langsung lapor ke pihak kepolisian," sambungnya
Itulah tugas DC lapangan pinjol yang harus dikenali oleh nasabah galbay utang pinjolnya, jika nanti suatu saat datang ke rumah kalian.