POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau yang sering disingkat pindar kini semakin populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, tidak semua layanan pindar yang beredar di internet memiliki izin resmi.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa layanan pindar yang mereka pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Jangan Sampai Terjerat! Kenali Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal
Berikut adalah 10 pindar yang legal dan tersertifikasi oleh OJK, serta ciri-cirinya agar tidak terkecoh oleh layanan ilegal.
10 Pinjaman Daring Legal yang Terdaftar di OJK
Berikut adalah daftar pindar yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo Fin Tek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan pindar yang terdaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di pasarmodal.ojk.go.id.
Baca Juga: Pindar Akulaku Sediakan Pinjaman dengan Bunga Menarik, Berikut Simulasi Cicilannya
Ciri-Ciri Pinjaman Daring Legal dan Aman
Agar tidak terkecoh dengan layanan pindar ilegal, berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diperhatikan:
Terdaftar dan Berizin dari OJK
Pindar yang legal memiliki izin resmi dari OJK yang dapat diverifikasi melalui situs OJK. Jangan ragu untuk memeriksa status izin layanan pindar yang Anda pilih.
Tidak Menawarkan Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Penawaran pindar yang datang melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial yang tidak sah dapat menandakan layanan ilegal. Pindar legal biasanya menawarkan layanan melalui kanal yang jelas dan terverifikasi.
Proses Seleksi yang Ketat
Pindar legal selalu melakukan verifikasi data dan seleksi yang transparan terhadap pengajuan pinjaman.