POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (online) telah menjadi solusi populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang mudah dan praktis.
Di Indonesia, banyak platform pinjaman daring beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memastikan bahwa layanan tersebut mematuhi regulasi keuangan yang berlaku.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan calon peminjam adalah apakah pinjaman daring legal yang diawasi OJK juga mengumpulkan data pribadi mereka.
Pengumpulan data pribadi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pinjaman daring, baik yang legal maupun tidak.
Baca Juga: Aplikasi Pindar Legal Resmi OJK dengan Syarat Mudah!
Platform pinjaman daring legal yang diawasi OJK biasanya meminta informasi seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, nomor telepon, data rekening bank, hingga informasi pekerjaan.
Dalam beberapa kasus, mereka juga dapat meminta akses ke data tertentu di ponsel, seperti kontak, lokasi, atau riwayat transaksi, tergantung pada kebijakan masing-masing platform.
Alasan utama pengumpulan data ini adalah untuk memverifikasi identitas peminjam dan menilai kelayakan kredit mereka.
Berbeda dengan bank tradisional yang sering kali meminta dokumen fisik dan proses tatap muka, pinjaman daring mengandalkan teknologi untuk mengotomatisasi proses ini.
Data pribadi membantu platform menentukan apakah seorang peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman, sehingga mengurangi risiko gagal bayar.
Baca Juga: Utang Pindar Bisa Lunas dengan Mudah, Begini Strategi yang Bisa Anda Coba
