Hoaks, OJK Pastikan Program Pemutihan Utang Pinjol Tidak Benar

Selasa 06 Mei 2025, 12:48 WIB
OJK pastikan kabar program pemutihan utang pinjol adalah hoaks. (Sumber: ojk.go.id)

OJK pastikan kabar program pemutihan utang pinjol adalah hoaks. (Sumber: ojk.go.id)

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah membuat klarifikasi terkait dengan kabar pemutihan utang pinjaman online ini.

Dipastikan bahwa lembaga negara tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan sehingga bisa dipastikan kabar itu hoaks (palsu).

"Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis dalam caption unggahan terbaru, dikutip Poskota pada Selasa 6 Mei 2025.

Melalui Instagram resminya baru-baru ini, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan berbagai informasi yang mengatasnamakan lembaga negara tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Mencegah Data Pribadi Bocor dari Pinjol

"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK," lanjut dalam keterangan.

Selai itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan pengaduan kepada pihak berwenang jika mendapatkan informasi serupa ke kanal media sosial OJK atau hubungi kontak 157.

Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.

Lebih lanjut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang ditugaskan OJK untuk sepanjang tahun 2024, telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.

Hal ini menjadi bukti bahwa sebaran pinjaman online ilegal sekarang masih menjamur dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Berita Terkait

News Update