Dikejar Debt Collector Akibat Galbay Pinjol? Ini Batas Waktu Penagihan yang Wajib Anda Tahu

Selasa 06 Mei 2025, 12:45 WIB
Debt collector dari penyedia pinjaman online tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam kerja dan dengan cara intimidatif sesuai aturan OJK. (Sumber: Pinterest)

Debt collector dari penyedia pinjaman online tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam kerja dan dengan cara intimidatif sesuai aturan OJK. (Sumber: Pinterest)

Selain itu, bunga pinjaman juga akan terus berjalan. Berdasarkan ketentuan terbaru OJK, bunga maksimal pinjaman konsumtif adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari.

Sedangkan untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24% per tahun. Dalam konteks ini, gagal bayar selama 90 hari tentu akan memperparah akumulasi bunga dan denda.

Perlindungan Konsumen dalam Penagihan: POJK Nomor 22 Tahun 2023

Menanggapi banyaknya aduan mengenai praktik penagihan yang mengintimidasi, OJK kemudian mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, yang di dalamnya terdapat Pasal 62 yang menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mempermalukan konsumen, menggunakan kekerasan verbal atau fisik, ataupun meneror secara terus-menerus. Bahkan, terdapat batasan waktu dan lokasi penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan:

  • Pada hari Senin hingga Sabtu
  • Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
  • Tidak pada hari libur nasional
  • Hanya di alamat domisili atau alamat penagihan yang disepakati

Di luar waktu dan tempat tersebut, penagihan hanya boleh dilakukan apabila ada persetujuan dari konsumen. Hal ini menjadi fondasi perlindungan hukum bagi nasabah agar terbebas dari tekanan psikis maupun pelanggaran privasi.

Baca Juga: Sudah Bayar Lunas Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Peran dan Tanggung Jawab Nasabah

Dalam pernyataan resminya, Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menekankan pentingnya sikap bertanggung jawab dari masyarakat sebagai debitur.

Menurutnya, perlindungan konsumen harus diiringi dengan komitmen nasabah untuk menyelesaikan kewajiban.

Friderica mengingatkan bahwa solusi terbaik untuk menghindari tekanan dari debt collector adalah dengan membayar utang tepat waktu atau mengajukan restrukturisasi apabila menghadapi kendala keuangan.

Nasabah diharapkan proaktif berkomunikasi dengan pihak penyelenggara pinjol dan tidak lari dari tanggung jawab.

Namun, dia juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan. Oleh karena itu, proses negosiasi harus dilakukan secara terbuka dan dengan iktikad baik dari kedua belah pihak.

OJK Tidak Lindungi Konsumen Nakal

Dalam banyak kasus, OJK kerap menerima aduan dari masyarakat terkait ancaman debt collector. Namun, OJK juga secara tegas menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan utang.

Berita Terkait

News Update