Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Disebarkan!

Selasa 06 Mei 2025, 17:25 WIB
Ilustrasi Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Namun pada kenyataannya, banyak aplikasi pinjol ilegal tidak mengikuti aturan tersebut. Data pribadi tetap disimpan, bahkan disebarkan, meski pinjaman sudah lunas.

Lantas, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjol ilegal? 

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Berikut beberapa kiat yang dapat dilakukan agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data di aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal

1. Lunasi Utang

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melunasi semua pinjaman yang tersisa.

Ini penting untuk menghindari teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal yang biasanya memanfaatkan data pribadi untuk menekan debitur.

Setelah pinjaman lunas, jangan ajukan pinjaman baru, terutama di aplikasi pinjol ilegal. Hentikan semua aktivitas pinjaman dan mulai proses penghapusan data.

2. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjaman Online

Setelah melunasi pinjaman, segera hubungi customer service atau layanan pelanggan aplikasi pinjol tersebut. Ajukan permintaan penghapusan data pribadi secara resmi.

Langkah-langkahnya:

  • Kirim email atau hubungi nomor customer service aplikasi
  • Sampaikan permohonan penghapusan akun dan seluruh data pribadi
  • Minta konfirmasi secara tertulis atau tangkapan layar bahwa data Anda sudah dihapus
  • Jika tidak mendapatkan respon, dokumentasikan semua upaya Anda sebagai bukti untuk laporan ke OJK.

3. Lapor ke OJK

Apabila setelah semua proses tersebut Anda masih mendapat teror atau data pribadi masih disebarkan, laporkan segera ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi:

  • Email: [email protected]
  • Website: ojk.go.id
  • WhatsApp Resmi OJK: 081-157-157
  • Telepon Layanan Konsumen OJK: 157

4. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah menghapus akun di aplikasi dan menghapus aplikasi dari perangkat Anda.

Berita Terkait

5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 15:54 WIB
undefined

News Update