Hapuslah aplikasi pinjol ilegal karena biasanya terdapat malware atau spyware di dalamnya. Hal ini dapat mengakses data kontak, galeri foto, dan informasi lainnya.
4. Jangan Berikan Akses Kontak Telepon dan Galeri
Sesuai ketentuan dari OJK, pinjol hanya dapat meminta akses sih secara terbatas, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika lebih dari itu, sudah pasti pinjol ilegal.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta
5. Lapor ke OJK
Terdapat tiga saluran resmi pengaduan OJK yang bisa Anda hubungi, yakni melalui email [email protected], call center 157, atau via WhatsApp dengan nomor 081157157157.
6. Lapor ke Kominfo
Dengan melaporkan ke kominfo, maka bisa menghapus konten yang berisi informasi pribadi sekaligus menghentikan penyebarannya. Saluran yang dapat dihubungi adalah email [email protected] info.go.id atau situs kominfo.go.id.
Baca Juga: Apa Risiko Jika DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
7. Lapor ke Kepolisian
Kumpulkan berbagai bukti penyebaran data pribadi, seperti tangkapan layar ancaman kronologi kejadian, dan nomor pengirim. Kirim ke patrolisiber.id dan tunggu verifikasi serta tindak lanjut dari Unis Siber Kepolisian.
Itulah dia informasi terkait 7 cara efektif hentikan pinjol ilegal sebar data pribadi ke kontak WhatsApp. Semoga membantu dan bermanfaat.