Sekolah Negeri di Jakarta Dilarang Pungut Biaya ke Orang Tua untuk Kegiatan Akhir Tahun

Senin 05 Mei 2025, 12:34 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko di Balai Kota, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko di Balai Kota, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak maksimal.

Kemudian Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.


Berita Terkait


News Update