Pinjol Ilegal:
- Tidak diawasi OJK, dan sering beroperasi tanpa izin resmi.
- Sering menyebarkan data pribadi bahkan sebelum jatuh tempo.
- Teror berupa makian, hinaan, dan penyebaran data kontak bisa terjadi selama 1 minggu hingga 2 minggu.
- Masa teror dan penagihan biasanya berlangsung hingga 1 bulan saja, tetapi sangat agresif dan tidak manusiawi.
2. Risiko Telat Bayar
Pindar Legal:
- Risiko utama adalah kunjungan oleh DC lapangan dan catatan buruk di SLIK OJK.
- Tidak ada penyebaran data pribadi.
- Bisa mengajukan negosiasi atau bayar pokok setelah lewat 3 bulan.
Pinjol Ilegal:
- Risiko utama adalah penyebaran data pribadi, seperti KTP dan kontak darurat ke semua kontak di ponsel.
- Teror mental sangat berat.
