Pahami 2 Hal Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol

Senin 05 Mei 2025, 19:35 WIB
Ilustrasi korban gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi korban gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

"Pinjol itu bukan soal pidana, tapi perdata. Di mana tidak akan ada urusan polisi yang akan menangkap kalian kalau kalian tidak bisa bayar utangnya," kata pemilik kanal YouTube Fintech ID.

Baca Juga: 5 Strategi Atasi Masalah Keuangan tanpa Pinjol

2. Ketahui Aturan Dasar Pinjol

Layanan pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) memiliki Undang-Undang tersendiri. Mereka juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pinjol ilegal tidak memiliki badan hukum dan beroperasi secara tidak resmi.

Pemahaman dasar terkait pinjol harus Anda miliki agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal.

Demikian itulah dua hal yang wajib Anda pahami ketika terlanjur gagal bayar atau galbay pada aplikasi pinjol.

Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjaman instan atau pinjol.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi terkait hal-hal yang harus dipahami ketika telat bayar pada layanan tersebut.


Berita Terkait


News Update