POSKOTA.CO.ID - Mengganti foto di Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan hal yang mustahil, apalagi jika penampilan fisik Anda sudah banyak berubah.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto e-KTP, dengan alasan tertentu dan sesuai prosedur.
Tahun 2025 ini, proses penggantian foto KTP tetap bisa dilakukan secara gratis dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk kamu yang merasa foto di e-KTP sudah tidak relevan atau mengalami kerusakan pada kartu fisiknya, simak panduan lengkap berikut ini.
Alasan yang Diperbolehkan untuk Foto e-KTP
Tidak semua permintaan ganti foto KTP akan dikabulkan. Hanya kondisi tertentu yang membuat Anda diperbolehkan untuk melakukan pembaruan foto, antara lain:
1. Perubahan Fisik Secara Permanen
Perubahan fisik seperti bekas luka karena kecelakaan, operasi wajah, penurunan atau kenaikan berat badan ekstrem, hingga perubahan gaya hidup seperti memakai hijab dari sebelumnya tidak berhijab, bisa dijadikan alasan kuat untuk mengganti foto KTP.
Perubahan-perubahan ini harus bersifat permanen dan signifikan sehingga foto lama tidak lagi mencerminkan identitas Anda dengan akurat.
2. KTP Rusak atau Tidak Terbaca
Jika KTP Anda rusak, baik sebagian atau seluruhnya, terutama pada bagian foto yang pudar, patah, atau tidak terbaca oleh sistem, maka Anda dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP sekaligus melakukan perekaman ulang foto terbaru.
Syarat Dokumen Ganti Foto KTP Elektronik
Sebelum datang ke kantor Dukcapil, siapkan beberapa dokumen penting berikut ini sebagai syarat pendukung.
- KTP lama atau KTP rusak: Jika tidak ada karena hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK): KK dibutuhkan untuk mencocokkan data kependudukan.
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan): Misalnya, surat keterangan dari dokter jika ada perubahan penampilan karena kondisi medis.