Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya di 2025

Senin 05 Mei 2025, 14:20 WIB
Cara ganti foto di Kartu Tanpa Elektronik elektronik (e-KTP). (Sumber: Dukcapil)

Cara ganti foto di Kartu Tanpa Elektronik elektronik (e-KTP). (Sumber: Dukcapil)

POSKOTA.CO.ID - Mengganti foto di Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan hal yang mustahil, apalagi jika penampilan fisik Anda sudah banyak berubah.

Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto e-KTP, dengan alasan tertentu dan sesuai prosedur.

Tahun 2025 ini, proses penggantian foto KTP tetap bisa dilakukan secara gratis dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk kamu yang merasa foto di e-KTP sudah tidak relevan atau mengalami kerusakan pada kartu fisiknya, simak panduan lengkap berikut ini.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya!

Alasan yang Diperbolehkan untuk Foto e-KTP

Tidak semua permintaan ganti foto KTP akan dikabulkan. Hanya kondisi tertentu yang membuat Anda diperbolehkan untuk melakukan pembaruan foto, antara lain:

1. Perubahan Fisik Secara Permanen

Perubahan fisik seperti bekas luka karena kecelakaan, operasi wajah, penurunan atau kenaikan berat badan ekstrem, hingga perubahan gaya hidup seperti memakai hijab dari sebelumnya tidak berhijab, bisa dijadikan alasan kuat untuk mengganti foto KTP.

Perubahan-perubahan ini harus bersifat permanen dan signifikan sehingga foto lama tidak lagi mencerminkan identitas Anda dengan akurat.

2. KTP Rusak atau Tidak Terbaca

Jika KTP Anda rusak, baik sebagian atau seluruhnya, terutama pada bagian foto yang pudar, patah, atau tidak terbaca oleh sistem, maka Anda dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP sekaligus melakukan perekaman ulang foto terbaru.

Syarat Dokumen Ganti Foto KTP Elektronik

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, siapkan beberapa dokumen penting berikut ini sebagai syarat pendukung.

  • KTP lama atau KTP rusak: Jika tidak ada karena hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK): KK dibutuhkan untuk mencocokkan data kependudukan.
  • Dokumen pendukung lain (jika diperlukan): Misalnya, surat keterangan dari dokter jika ada perubahan penampilan karena kondisi medis.

Baca Juga: Isi Dompet Elektronik dengan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini hingga Rp100.000, Mudah dan Praktis

Cara Mengganti Foto e-KTP Terbaru 2025


Berita Terkait


News Update