Setelah seluruh dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengganti foto e-KTP Anda.
1. Kunjungi Kantor Dukcapil Setempat
Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili Anda.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto KTP dan serahkan semua berkas persyaratan.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Petugas akan memverifikasi berkas yang Anda bawa. Jika data dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan diarahkan untuk ke tahap berikutnya.
3. Perekaman Ulang Foto
Anda akan dipanggil untuk melakukan perekaman ulang foto KTP. Proses ini dilakukan di tempat, termasuk pemindaian biometrik seperti sidik jari dan iris mata jika diperlukan.
4. Proses Penerbitan e-KTP Baru
Setelah semua tahapan selesai, Dukcapil akan memproses penerbitan e-KTP baru Anda yang sudah memuat pas foto terbaru. Waktu penerbitan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Mengganti foto e-KTP di tahun 2025 sangat mungkin dilakukan, asalkan Anda memenuhi syarat seperti perubahan fisik permanen atau e-KTP rusak.
Prosesnya pun tidak sulit, pastikan data yang Anda bawa lengkap agar proses pergantian e-KTP bisa berjalan lancar.
