Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan pensiunan terakhir. Berikut rincian estimasi nominal berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Baca Juga: HORE! Ini Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Persiapan Pencairan
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data rekening mereka aktif dan terdaftar dalam sistem pembayaran pemerintah.
Jika hingga Juli 2025 gaji ke-13 belum juga masuk, penerima dapat menghubungi kantor pembayaran pensiun terdekat atau melalui layanan pengaduan Kementerian Keuangan.
Dampak bagi Perekonomian
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan pencairan gaji ke-13, konsumsi domestik diperkirakan akan terdorong, memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami berharap pencairan tepat waktu dapat meringankan beban pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarga," ujar juru bicara Kementerian Keuangan.
Segera pantau rekening Anda dan pastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan. Simak informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks terkait pembayaran ini.