Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair Juni, Ini Golongan dan Besaran Nominalnya

Senin 05 Mei 2025, 15:15 WIB
Kabar gembira untuk pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 akan cair mulai Juni, tak ada potongan iuran, hanya kena PPh. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kabar gembira untuk pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 akan cair mulai Juni, tak ada potongan iuran, hanya kena PPh. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 11/2025, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2025.

Namun, bagi yang belum menerima pada bulan tersebut, pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2025, berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Dicairkan? Simak Jadwal Resminya

Daftar Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I:

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II:

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Catatan Penting: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun atau BPJS), namun, tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan, yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berdedikasi untuk negara.


Berita Terkait


News Update