Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 11/2025, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2025.
Namun, bagi yang belum menerima pada bulan tersebut, pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2025, berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Dicairkan? Simak Jadwal Resminya
Daftar Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Catatan Penting: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun atau BPJS), namun, tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan, yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan adanya kebijakan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berdedikasi untuk negara.
