Gagal KPR Hanya Gara-Gara Utang Rp500 Ribu? Ini Fakta Mengejutkan dari OJK

Senin 05 Mei 2025, 19:38 WIB
Skema pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian utama dalam industri perumahan nasional. (Sumber: Pinterest)

Skema pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian utama dalam industri perumahan nasional. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial yang pesat dalam satu dekade terakhir membawa berbagai kemudahan akses keuangan, salah satunya melalui layanan pinjaman online (pinjol).

Namun, kemudahan ini memiliki konsekuensi tersendiri yang kini menjadi tantangan besar dalam sektor perumahan, terutama dalam merealisasikan program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pinjol sekecil apa pun akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Catatan negatif dalam SLIK ini otomatis membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Masyarakat dihukum seumur hidup hanya karena tunggakan Rp20 ribu di pinjol. Ini sangat tidak proporsional,” ujar Junaidi Abdillah pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Pemain Persik Kediri Ramiro Fergonzi Bantu Persib Bandung Menjadi Juara Liga 2024/2025, Rekor Baru Sejarah Maung Bandung!

Skema SLIK dan Ketimpangan Penilaian Kredit

SLIK OJK pada dasarnya dirancang sebagai alat mitigasi risiko kredit agar lembaga keuangan dapat menyaring calon debitur yang layak.

Sistem ini mencatat semua aktivitas kredit, termasuk pinjaman dari platform digital. Namun, menurut Junaidi, standar kolektivitas dalam SLIK tidak seharusnya disamaratakan antara kredit produktif dengan pinjaman konsumtif berbasis aplikasi yang nilai dan risiko sistemiknya jauh lebih rendah.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kesalahan kecil dalam platform pinjol, bahkan yang tidak lagi beroperasi, tetap memberikan dampak buruk bagi peminjam.

“Saya pribadi pernah mengalami keterlambatan bayar pinjol senilai Rp20 ribu. Perusahaan pinjolnya kini tutup, namun riwayat buruknya masih tercatat. Ini sangat merugikan,” katanya.

Akses Terhambat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Masyarakat yang tergolong MBR umumnya mengandalkan program subsidi pemerintah dalam hal kepemilikan rumah.

Namun dengan sistem SLIK yang menyamaratakan seluruh bentuk pinjaman, kelompok ini terdiskriminasi secara sistemik hanya karena akses awal terhadap pinjol, yang umumnya digunakan dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Junaidi Abdillah mengatakan, jika filter dalam SLIK digunakan untuk menyaring debitur KPR memang diperlukan, namun perlu pengecualian atau pemisahan penilaian terhadap pinjol.

Menurutnya, tanpa ada reformasi dalam sistem pencatatan ini, jutaan masyarakat akan terus gagal memiliki rumah hanya karena sejarah keterlambatan pembayaran yang nilainya kecil.

Program 3 Juta Rumah dan Tantangan Realisasi

Pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta rumah baru untuk menekan angka backlog perumahan nasional yang kini telah menyentuh angka 15 juta unit. Backlog ini menggambarkan jumlah keluarga yang belum memiliki rumah layak huni.

Namun, meskipun proyek-proyek perumahan bersubsidi telah ditawarkan dengan harga yang terjangkau dan mekanisme cicilan yang ringan, minimnya kelolosan KPR akibat buruknya riwayat SLIK masyarakat menjadi penghambat signifikan.

“Kami khawatir target 3 juta rumah tidak tercapai karena pasar KPR terhalang SLIK. Sekian juta calon pembeli rumah ditolak bank hanya karena pinjol,” tegas Junaidi.

Perlunya Reformasi Sistem Penilaian Kredit

Ketua APERSI itu mengusulkan agar ada sistem klasifikasi data kredit dalam SLIK. Dengan demikian, kredit produktif seperti KPR dan kredit konsumtif semacam pinjol dapat dipisahkan dalam penilaian risiko.

Ia juga mengajak OJK dan kementerian terkait untuk duduk bersama menyusun mekanisme penyesuaian agar SLIK tidak menjadi penghambat akses terhadap kebutuhan dasar masyarakat, seperti perumahan.

“Untuk KPR subsidi, perlu ada perlakuan khusus. Tidak bisa disamakan antara orang yang punya tunggakan di pinjol Rp100 ribu dengan yang gagal bayar kredit rumah Rp100 juta,” ujarnya.

Analisis Dampak Sistemik: Ketimpangan Akses Keuangan dan Sosial

Ketergantungan pada Pinjol: Realita Ekonomi Rakyat

Akses pinjol yang sangat mudah menjadi cerminan dari ketidakterjangkauan layanan keuangan formal bagi sebagian masyarakat. Ketika tidak mampu meminjam ke bank karena syarat yang ketat, masyarakat berpaling ke pinjol.

Namun, ironi terjadi saat mereka justru dikunci dari layanan keuangan jangka panjang karena jejak kecil dari platform yang sebelumnya membantu mereka dalam kondisi darurat.

Baca Juga: RESMI! Persebaya Tak Mampu Kejar Poin, Persib Bandung Auto Juara Back To Back

Pentingnya Kebijakan Kredit Inklusif

Sebagaimana program perumahan rakyat bertujuan untuk menghadirkan keadilan sosial, maka sistem penilaian kredit seharusnya turut mewadahi prinsip inklusi finansial.

Pemerintah perlu menimbang kebijakan afirmatif untuk MBR yang terdampak oleh riwayat pinjol, agar tetap dapat mengakses hak dasar berupa tempat tinggal yang layak.

Jika pemerintah serius ingin menuntaskan backlog perumahan dan merealisasikan program 3 juta rumah, maka urgensi peninjauan ulang sistem SLIK harus menjadi prioritas nasional.

Pembedaan antara kredit besar dan pinjaman kecil seperti pinjol merupakan langkah awal menuju sistem pembiayaan perumahan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada sektor properti, tapi juga menjadi bentuk nyata dari perlindungan hak ekonomi masyarakat, yang seringkali terabaikan akibat tumpang tindih kebijakan dan minimnya adaptasi regulasi terhadap teknologi keuangan digital.


Berita Terkait


News Update