Sebagaimana program perumahan rakyat bertujuan untuk menghadirkan keadilan sosial, maka sistem penilaian kredit seharusnya turut mewadahi prinsip inklusi finansial.
Pemerintah perlu menimbang kebijakan afirmatif untuk MBR yang terdampak oleh riwayat pinjol, agar tetap dapat mengakses hak dasar berupa tempat tinggal yang layak.
Jika pemerintah serius ingin menuntaskan backlog perumahan dan merealisasikan program 3 juta rumah, maka urgensi peninjauan ulang sistem SLIK harus menjadi prioritas nasional.
Pembedaan antara kredit besar dan pinjaman kecil seperti pinjol merupakan langkah awal menuju sistem pembiayaan perumahan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.
Langkah ini tidak hanya berdampak pada sektor properti, tapi juga menjadi bentuk nyata dari perlindungan hak ekonomi masyarakat, yang seringkali terabaikan akibat tumpang tindih kebijakan dan minimnya adaptasi regulasi terhadap teknologi keuangan digital.
