Namun, perusahaan ini tidak tercatat memiliki Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Ketidaksesuaian ini menjadikan layanan World App dianggap ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Informasi ini pun viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan data biometrik serta potensi penyalahgunaan identitas pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
