Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan tersangka MA diketahui merupakan mantan warga binaan kasus pencurian. Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
"Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebes beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.
