Belasan Pengangguran di Serang Pilih Bisnis Narkoba

Jumat 02 Mei 2025, 19:23 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria didampingi Kastresnarkoba dan Kasihumas menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria didampingi Kastresnarkoba dan Kasihumas menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 orang penyalahgunaan narkoba dari sejumlah lokasi sepanjang April 2025.

Belasan pelaku penyalahgunaan narkoba seluruhnya berstatus pengangguran. Para pelaku terpaksa mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para pelaku berusia dari 19 sampai 40 tahun.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan belasan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang itu, merupakan pengungkapan selama bulan April 2025.

Baca Juga: Monas Kembali Bersih, Pengunjung Apresiasi Petugas Kebersihan

"Ini hasil pengungkapan 11 laporan polisi (LP)," katanya kepada wartawan saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Jumat, 2 Mei 2025.

Yudha menerangkan dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pengedar obat terlarang.

"Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram, tramadol 309 butir, hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir," ucapnya.

Yudha menjelaskan pengedar narkoba dan obat-obatan itu ditangkap di beberapa lokasi. Terbanyak di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga: Modus Licik Bandar Judi Online, Mainkan Psikologis Warga demi Raup Untung

"Kami terus melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu dan peredaran obat-obatan," jelasnya.

Menurut Yudha, para pengedar narkotika jenis sabu diperjualbelikan seharga Rp400 hingga Rp450 ribu untuk setiap paketnya.

Berita Terkait

News Update