Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sangat Berbahaya bagi Penggunanya yang Miliki Cicilan, Cek Informasi Selengkapnya
“Pinjol kini menyasar ibu-ibu karena mereka dinilai lebih mudah tergoda tawaran cepat cair. Bahkan dengan data buruk pun, tetap bisa cair,” ujar pengisi suara dari channel YouTube Desi Sutriani.
Sayangnya, negara dinilai tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Negara lebih fokus pada penerimaan pajak, bukan perlindungan konsumen. OJK hanya menerima laporan, tetapi tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga Maret 2025, penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun. Angka ini mencakup pajak dari e-commerce, kripto, peer-to-peer lending (pinjol), dan sistem pengadaan pemerintah.
Ironisnya, meskipun pemasukan dari sektor ini mencapai triliunan rupiah, penindakan atas pelanggaran pinjol masih minim.
“Negara mungkin hanya akan memberi sanksi administratif. Tapi menutup aplikasi yang menyengsarakan rakyat? Itu belum pernah terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: 8 Strategi Melunasi Utang Pinjaman Online dengan Cepat, Hindari Jasa Bayar Pinjol Berisiko
Warga diminta untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol.
“Pemutusan rantai pinjol ini harus dari kita sendiri. Kalau bukan kita yang berhenti, mereka tidak akan pernah berhenti menjerat,” tutup narasumber dalam video edukasi yang beredar di media sosial.
