POSKOTA.CO.ID - Sistem Informasi Debitur atau lebih dikenal dengan BI Checking merupakan mekanisme pencatatan histori kredit yang digunakan lembaga keuangan, khususnya perbankan, untuk menilai kelayakan debitur dalam menerima pinjaman. Data ini kini dikelola oleh OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bagi masyarakat yang pernah mengalami gagal bayar, tunggakan, atau keterlambatan cicilan, status kredit mereka dapat masuk ke dalam kategori risiko tinggi.
Dampaknya, banyak bank atau lembaga pembiayaan formal yang enggan memberikan pinjaman kepada pemohon dengan skor kredit rendah. Dalam kondisi ini, fintech lending menjadi solusi yang inklusif.
Baca Juga: SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol
Apakah Bisa Mengajukan Pinjaman Online Tanpa BI Checking?
Ya, hal ini dimungkinkan. Sejumlah perusahaan teknologi finansial (fintech) berbasis pinjaman online telah menyediakan layanan pinjaman tanpa proses BI checking.
Produk ini secara umum menyasar masyarakat unbanked dan underbanked, yakni mereka yang belum terjangkau oleh layanan keuangan konvensional.
Namun demikian, meskipun tanpa cek BI, calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan tertentu seperti verifikasi KTP, penghasilan, dan nomor rekening aktif.
Penting untuk memilih platform pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi OJK agar terhindar dari praktik pinjaman ilegal.
Daftar Pinjaman Online Tanpa BI Checking yang Legal dan Terdaftar OJK
1. JULO
JULO adalah salah satu pionir pinjaman online tanpa agunan yang memudahkan masyarakat dengan skor kredit rendah untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan program cashback apabila pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo.
Fitur utama JULO:
- Limit pinjaman: Hingga Rp50 juta
- Tenor: 3–9 bulan
- Suku bunga: Mulai dari 0,1% per hari
- Syarat: KTP, slip gaji, rekening bank aktif, ponsel aktif minimal 1 bulan
- Legalitas: Terdaftar dan diawasi OJK