POSKOTA.CO.ID – Semakin hari gerakan pinjaman online (pinjol) ilegal makin banyak dan meresahkan masyarakat.
Jika tidak waspada, masyarakat awam mengenai pinjol bisa saja terjerat jebakan pihak bertanggung jawab.
Maka dari itu, masyarakat selalu diimbau untuk berhati-hati ketika memilih layanan pinjol.
Selain itu, masyarakat juga wajib tahu beberapa modus pinjol ilegal untuk menjerat para korban.
Dilansir Poskota melalui situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut daftarnya:
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya
Modus pinjol ilegal untuk menjerat korban
1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS
Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.
Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.
Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.
Baca Juga: Serangan Diam-Diam DC Pinjol: 5 Gejala HP yang Wajib Anda Ketahui!
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: 8 Strategi Melunasi Utang Pinjaman Online dengan Cepat, Hindari Jasa Bayar Pinjol Berisiko
2. Langsung transfer ke rekening korban
Salah satu modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa persetujuan, dengan nominal rata-rata sekitar Rp1 juta.
Lalu, bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor rekening korban? Ada berbagai cara yang digunakan, mengingat kejahatan siber kini semakin canggih.
Hingga saat ini, isu perlindungan data pribadi masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam modus ini, setelah dana ditransfer, pihak pinjol ilegal akan menagih kembali dana tersebut beserta bunga ketika memasuki masa jatuh tempo.
Saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, platform pinjol tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh OJK.
Baca Juga: Utang di Bawah Rp500.000 Jarang Didatangi DC Lapangan Pinjol? Begini Kata Pengamat
Namun sayangnya, praktik mereka tidak serta-merta berhenti. Pinjol ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan nama baru dan terus melakukan penagihan secara intimidatif dan tidak manusiawi.

3. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal
Salah satu kasus lain yang ditemukan menunjukkan bagaimana pinjol ilegal berhasil menjerat korban melalui iklan yang dipasang di media sosial.
Platform yang digunakan memiliki nama yang sangat mirip dengan layanan fintech legal, perbedaannya mungkin hanya terletak pada spasi atau satu huruf saja.
Tak jarang, mereka juga mencantumkan logo OJK pada materi promosi atau banner iklan mereka, guna menipu calon peminjam agar percaya bahwa layanan mereka resmi dan terdaftar.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk memverifikasi legalitas platform melalui situs resmi OJK atau AFPI, sehingga menjadi lebih rentan terhadap penipuan ini.
Baca Juga: Galbay Pinjol Tiba-tiba Sepi Penagihan, Apakah Utang Lunas? Simak Penjelasannya!
Lebih lanjut, pinjol ilegal tersebut secara aktif menayangkan iklan di berbagai media sosial, seperti Instagram. Mereka menawarkan bunga rendah, tenor panjang, serta proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
Kombinasi ini terbukti efektif menarik perhatian, hingga akhirnya menjebak banyak korban yang kini terjerat beban utang tidak sah.
Itulah beberapa modus pinjol ilegal untuk menjerat korban. Tetap waspada!