Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: 8 Strategi Melunasi Utang Pinjaman Online dengan Cepat, Hindari Jasa Bayar Pinjol Berisiko
2. Langsung transfer ke rekening korban
Salah satu modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa persetujuan, dengan nominal rata-rata sekitar Rp1 juta.
Lalu, bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor rekening korban? Ada berbagai cara yang digunakan, mengingat kejahatan siber kini semakin canggih.
Hingga saat ini, isu perlindungan data pribadi masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam modus ini, setelah dana ditransfer, pihak pinjol ilegal akan menagih kembali dana tersebut beserta bunga ketika memasuki masa jatuh tempo.
Saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, platform pinjol tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh OJK.
Baca Juga: Utang di Bawah Rp500.000 Jarang Didatangi DC Lapangan Pinjol? Begini Kata Pengamat
Namun sayangnya, praktik mereka tidak serta-merta berhenti. Pinjol ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan nama baru dan terus melakukan penagihan secara intimidatif dan tidak manusiawi.
