POSKOTA.CO.ID – Semakin hari gerakan pinjaman online (pinjol) ilegal makin banyak dan meresahkan masyarakat.
Jika tidak waspada, masyarakat awam mengenai pinjol bisa saja terjerat jebakan pihak bertanggung jawab.
Maka dari itu, masyarakat selalu diimbau untuk berhati-hati ketika memilih layanan pinjol.
Selain itu, masyarakat juga wajib tahu beberapa modus pinjol ilegal untuk menjerat para korban.
Dilansir Poskota melalui situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut daftarnya:
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya
Modus pinjol ilegal untuk menjerat korban
1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS
Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.
Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.
Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.
Baca Juga: Serangan Diam-Diam DC Pinjol: 5 Gejala HP yang Wajib Anda Ketahui!