POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia cukup meresahkan, pasalnya banyak korban yang terjerat serta menjurus pada penipuan.
Biasanya praktik dari pinjol ilegal ini melakukan penawaran melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp dan dikirimkan ke banyak orang.
Jika korbannya sudah terjerat mereka yang mengajukan pinjaman akan menerima bunga tinggi serta penagihan yang intimidatif.
Selanjutnya risiko lain yang akan diterima ialah adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Cegah Teror Pinjol! Ini Cara Lindungi Data Google Kontak dari Ancaman DC
Selain itu, ada juga insiden di mana korban tiba-tiba mendapat dana yang ditransfer ke rekening tanpa mengajukan pinjaman.
Setelah itu, korban akan mendapat tagihan atas pinjaman yang tak pernah diajukan.
3 Hal yang Perlu Dilakukan untuk Hadapi Modus Tagihan Penipuan Pinjol Ilegal
Mengutip dari laman Easycash, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menghadapi modus penipuan pinjol ilegal, yaitu:
Menghubungi Pihak Kepolisian
Anda bisa menghubungi pihak kepolisian jika mendapati adanya modus penipuan tagihan pinjol ilegal.
Baca Juga: Nana Mirdad Mengaku Diteror Debt Collector Akibat PayLater, Apakah Terjerat Pinjol Legal?
Cara pelaporannya bisa melalui situs patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Laporkan ke OJK
Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila mendapatkan aktivitas yang menjurus ke modus penipuan tagihan.
OJK membuka layanan pengaduan melalui SIPASTI atau Anda bisa mengontak langsung ke nomor layanan OJK di 157.
Baca Juga: Bahaya Tersembunyi di Balik Izin Lokasi Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Solusinya!
Lapor ke Kominfo
Anda juga bisa melaporkan kasus yang bersangkutan dengan pinjol ilegal ini ke kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Cara Mencegah Penipuan Pinjol Ilegal
Berikut ini langkah-langkah untuk mencegah modus penipuan pinjol ilegal, yaitu:
Jaga Data Pribadi
Hindari memberikan data pribadi ke sembarang orang atau kepada sumber yang tidak jelas.
Hal ini penting dilakukan agar data Anda tidak disalahgunakan. Waspada juga dalam memberikan data pribadi ke berbagai layanan online.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Sadap Kontak dan Grup WhatsApp? Ini Fakta dan Cara Lindungi Diri
Jangan Buka Tautan Sembarangan
Waspada juga terhadap kiriman sebuah link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
Biasanya tautan ini dibagikan melalui saluran WhatsApp atau SMS. Aktivitas ini bertujuan untuk mencuri data pribadi atau hal lain yang merugikan.
Nantinya data yang berhasil dicuri berpotensi digunakan seperti mengajukan pinjaman online ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Dapat Tawaran Jasa Joki Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindarinya
Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Bunga Rendah dan Pencairan Cepat
Anda harus waspada jika ada penawaran pinjaman melalui saluran pribadi dan menawarkan bunga rendah serta pencairan cepat.
Hal diperkirakan tawaran dari pinjol ilegal, sebab OJK mengatur bahwa penawaran pinjaman dilarang dilakukan melalui saluran pribadi.
Itulah cara menghadapi modus tagihan pinjol ilegal dan pencegahannya.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.