Namun, jika pinjol yang digunakan ilegal, denda dan bunga bisa jauh lebih tinggi dan sulit dikendalikan.
2. Diteror DC Pinjol
Kedua, adanya teror dari Debt Collector (DC). Pada pinjol ilegal, sering ditemukan oknum DC yang melakukan penindasan dan memberikan ancaman kepada peminjam.
Ini sangat mengganggu aktivitas dan mental para pelanggan yang sedang mengalami kesulitan.
Baca Juga: Waspada! Surat Penagihan Pinjol Bisa Jadi Modus, Ini Solusi Jika Terjebak Galbay
3. Dilaporkan ke OJK
Ketiga dan yang paling berbahaya adalah kemungkinan dilaporkan ke OJK.
Jika hal ini terjadi, tidak hanya catatan utang yang tercatat buruk, tapi juga akan berdampak negatif pada reputasi dan catatan keuangan peminjam di masa depan.
Tidak hanya pelapor yang dapat melaporkan, tetapi pihak aplikasi juga melakukan pelaporan ke OJK.
Singkatnya, galbay pinjol membawa risiko besar, mulai dari utang yang membesar, teror dari oknum tidak bertanggung jawab, hingga pencatatan buruk di data keuangan nasional.
Oleh karena itu, pengguna pinjol harus selalu berhati-hati dan memahami konsekuensi yang mungkin timbul demi menghindari masalah di kemudian hari.