Nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Adapun untuk alokasi tiga bulan, KPM mendapatkan dana sebesar Rp600.000 per tahap.
Berikut jadwal pencairan BPNT 2025:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sumber data penerima manfaat untuk alokasi tahap 2 telah menggunakan basis data baru yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Penerima BPNT
Untuk mendapatkan bansos BPNT 2025, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin di data kelurahan setempat
- Tidak sedang menerima bansos semisal lainnya
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri
- Bukan seorang pendamping sosial
Adapun untuk pendaftaran dan pengecekan bansos, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi Cek Bansos.
Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 atau Bantuan Pangan Non Tunai. Semoga membantu.