Mengapa KPM Tidak Dapat Memilih Jenis Bansos Sendiri? Ini Jawabannya

Sabtu 03 Mei 2025, 21:01 WIB
KPM tidak dapat memilih jenis bansosnya sendiri karena berbagai alasan berikut. (Sumber: kemensos.go.id)

KPM tidak dapat memilih jenis bansosnya sendiri karena berbagai alasan berikut. (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai landasan utama dalam menentukan penerima bansos.

DTKS adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mencatat informasi sosial-ekonomi keluarga-keluarga yang berpotensi menerima bantuan.

Data ini mencakup tingkat kesejahteraan, jumlah anggota keluarga, kondisi kesehatan, pendidikan, dan faktor lain yang relevan.

Proses penetapan penerima bansos dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.

Baca Juga: Nominal Bansos PKH 2025, Berapa Dana yang Cair ke Rekening untuk Tahap 2?

Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk memperbarui data secara berkala melalui musyawarah desa.

Setelah data divalidasi, Kementerian Sosial menetapkan KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bansos tertentu.

Karena penyaluran bansos bergantung pada data ini, KPM tidak memiliki wewenang untuk memilih jenis bantuan, melainkan menerima bantuan sesuai kategori yang telah ditentukan berdasarkan profil mereka dalam DTKS.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?

Ilustrasi. Dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

Kriteria Spesifik untuk Setiap Jenis Bansos

Setiap program bansos memiliki tujuan dan kriteria yang berbeda. Misalnya, PKH dirancang untuk mendukung keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, atau lansia, dengan fokus pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, BPNT bertujuan memenuhi kebutuhan pangan dasar melalui distribusi bahan pokok seperti beras atau telur.

Berita Terkait

News Update