Strategi Melunasi Pindar Tanpa Terjerat Utang Baru

Minggu 04 Mei 2025, 12:53 WIB
Ilustrasi. Strategi yang dapat dilakukan untuk melunasi pindar tanpa terjerat utang baru. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Strategi yang dapat dilakukan untuk melunasi pindar tanpa terjerat utang baru. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kasus gagal bayar pada layanan pinjaman daring, baik resmi maupun ilegal, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: mungkinkah melunasi utang tanpa harus membayar sepenuhnya?

Berbagai informasi berseliweran di media sosial dan platform video digital yang mengklaim ada cara melunasi utang pinjaman daring tanpa perlu membayar.

Namun, perlu dicatat, tidak ada metode pasti yang menjamin utang bisa lunas secara otomatis tanpa konsekuensi tertentu.

Baca Juga: Skor Kredit Pindar Jelek di OJK? Begini Cara Bersihkannya dengan Mudah!

Strategi Melunasi Pindar

Biasanya, saran yang beredar mengarahkan debitur untuk menunggu “pemutihan” atau penghapusan utang dari perusahaan penyedia layanan.

Namun, proses ini tidaklah cepat, bahkan bisa memakan waktu lebih dari satu atau dua tahun. Selama masa penantian tersebut, debitur harus siap menghadapi tekanan dari petugas penagihan lapangan, atau dikenal dengan istilah debt collector (DC), yang kerap kali datang langsung ke rumah.

Dikutip Poskota.co.id dari YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025, dalam sejumlah kasus, memang ditemukan adanya kebijakan pemutihan atau pengurangan beban utang, terutama dari penyedia layanan pindar (pinjaman dalam jaringan resmi yang terdaftar di OJK).

Baca Juga: 6 Risiko Gagal Bayar Pindar di Tahun 2025: Aturan Baru OJK Wajib Diketahui!

Biasanya, pemutihan ini berlaku setelah akun pinjaman tidak aktif dalam jangka waktu yang lama dan tidak menunjukkan perkembangan pembayaran.

Namun demikian, kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal penyedia layanan, dan tidak bisa diandalkan sebagai solusi utama.

Alih-alih menunggu tanpa kepastian, debitur disarankan untuk mencoba melakukan negosiasi dengan pihak penyedia layanan pindar.

Dalam negosiasi tersebut, biasanya ada kemungkinan untuk mendapatkan keringanan, seperti penghapusan bunga dan denda keterlambatan, dengan syarat debitur bersedia membayar pokok pinjamannya.

Perlu ditegaskan, tidak ada satu pun pihak, baik perorangan maupun pemerintah, yang dapat melunasi utang seseorang secara otomatis kecuali ada pembayaran yang dilakukan. Pemerintah sendiri tidak memiliki program penghapusan utang untuk pinjaman daring, baik legal maupun ilegal.

Jika debitur menghadapi kendala keuangan, langkah terbaik adalah tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia layanan dan tidak menghindar.

Mengajukan permohonan keringanan atau menyusun ulang skema pembayaran bisa menjadi solusi jangka pendek yang jauh lebih realistis.

Pada akhirnya, keberhasilan melunasi utang bergantung pada usaha, ikhtiar, dan kemampuan debitur itu sendiri. Dengan niat baik dan komunikasi yang terbuka, peluang untuk keluar dari jeratan utang tetap terbuka.

Berita Terkait

News Update