POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pensiunan, sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan anak dan cucu mereka di tahun ajaran baru.
Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan mencakup gaji pokok pensiun beserta gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No. 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Dicairkan Bulan Depan
Mekanisme Pencairan dan Prioritas Autentikasi
PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan akan diprioritaskan bagi pensiunan PNS yang telah melakukan autentikasi melalui aplikasi TOOS (Taspen Online One Solution).
"Proses autentikasi yang mudah dan aman ini dapat dilakukan melalui swafoto (selfie) dari rumah," jelas Direktur Utama PT Taspen, Avi Zuhairi.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan pensiunan. Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sementara golongan IV bisa mendapatkan nominal lebih tinggi.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Dukungan Pendidikan
Pemerintah sengaja menetapkan waktu pencairan bertepatan dengan tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan nyata bagi keluarga pensiunan.
"Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara," tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Selain pensiunan PNS, tunjangan serupa juga diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Presiden Prabowo menambahkan, "Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi."
Rincian Komponen Gaji ke-13 dan Kenaikan PNS 2025
Gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berikut besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sementara itu, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji aktif PNS pada 2025 juga mengalami kenaikan 8%, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pegawai negeri.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi BKN atau Kementerian Keuangan guna menghindari hoaks terkait tunjangan ini.
Dengan adanya kenaikan dan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera dan tenang.