Selain pensiunan PNS, tunjangan serupa juga diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Presiden Prabowo menambahkan, "Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi."
Rincian Komponen Gaji ke-13 dan Kenaikan PNS 2025
Gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berikut besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sementara itu, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji aktif PNS pada 2025 juga mengalami kenaikan 8%, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pegawai negeri.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi BKN atau Kementerian Keuangan guna menghindari hoaks terkait tunjangan ini.
Dengan adanya kenaikan dan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera dan tenang.