PT Taspen Siapkan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS pada Juni 2025, Prioritas untuk yang Sudah Autentikasi, Ini Rincian Besaran Nominalnya

Minggu 04 Mei 2025, 10:30 WIB
Informasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025. Simak rincian nominal, jadwal pencairan PT Taspen, dan cara autentikasi. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025. Simak rincian nominal, jadwal pencairan PT Taspen, dan cara autentikasi. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Selain pensiunan PNS, tunjangan serupa juga diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Presiden Prabowo menambahkan, "Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi."

Rincian Komponen Gaji ke-13 dan Kenaikan PNS 2025

Gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Baca Juga: Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025

Berikut besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sementara itu, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji aktif PNS pada 2025 juga mengalami kenaikan 8%, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pegawai negeri.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi BKN atau Kementerian Keuangan guna menghindari hoaks terkait tunjangan ini.

Dengan adanya kenaikan dan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera dan tenang.

Berita Terkait

News Update