POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 disalurkan bagi jutaan siswa dari jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat.
Melalui bantuan sosial ini, peserta didik yang memenuhi syarat berkesempatan menerima bantuan pendidikan hingga Rp1.800.000 juta per tahun.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi siswa yang duduk di bangku SMA/sederajat.
"Untuk kamu yang belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya, tahun ini bisa menjadi peluang mendaftarkan diri," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman, Minggu, 4 April 2025.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025
Bantuan PIP merupakan salah satu program perlindungan sosial (Perlinsos) tahun 2025 yang menyasar lebih dari 20,4 juta siswa SD hingga SMA, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Dikabarkan Cair Tiga Kali Lipat, Ini Faktanya
Untuk tahun ini, PIP terdiri dari tiga termin. Antara lain:
1. Termin 1: Telah berakhir pada akhir April 2025
2. Termin 2: Dimulai dari 1 Mei hingga September 2025
3. Termin 3: Akan dilanjutkan setelahnya yaitu di bulan Oktober hingga Desember.
“Jadi, peserta didik yang belum mendapatkan manfaat PIP bisa segera melakukan pendaftaran,” jelas konten kreator tersebut.
Syarat dan Data yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, calon penerima bantuan perlu menyiapkan data berikut:
1. Nama lengkap
2. Kelas
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Tanggal lahir
5. Nama ibu kandung
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
7. Jenis pekerjaan dan penghasilan orang tua
Baca Juga: Terdaftar Bantuan PIP tapi Dana Tak Pernah Cair? Ini Cara Mengurusnya
"Nama, tanggal lahir, dan NIK harus valid dengan data Dukcapil. Kalau tidak valid, dana bisa gagal dicairkan," tegasnya.
Cara Daftar Bantuan PIP 2025
Inilah cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan PIP 2025:
1. Daftar ke Sekolah atau Lembaga Kursus
Bawa semua data yang telah disiapkan ke sekolah tempat kamu belajar.
2. Input Data oleh Sekolah ke Dapodik
Sekolah akan menginput data ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengusulkan ke dinas kabupaten/kota.
3. Penerbitan SK oleh Kemendikdasmen
Nama-nama calon penerima diverifikasi pada tahapan ini.
Jika lolos, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.
4. Aktivasi Rekening SimPel/KIP
Peserta didik menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Salah satu dari dokumen ini akan digunakan untuk pencairan.
Baca Juga: 8 Bansos Cair Mei 2025, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
Cek Penerima dan Pencairan Dana PIP
1. Setelah aktivasi rekening, peserta bisa memantau pencairan melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan NISN dan NIK, lalu cek status pencairan. Biasanya, dana akan masuk dalam waktu 2 hingga 4 minggu setelah aktivasi.
Demikian informasi mengenai cara daftar bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat.