BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak jadi perhatian Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Hal ini ditunjukan melalui komitmen dan political will dalam kebijakan yang tercantum pada visi misi periode 2025-2030.
Pada misi pertama meningkatkan kualitas SDM berakhlak dan berkarakter dengan didukung keberpihakan penguatan kesetaraan gender, melalui pemberdayaan perempuan dan mendorong perlindungan anak.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menargetkan untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya untuk tahun 2025.
"Kita menargetkan untuk menjadi KLA Kategori Nindya, di mana saat ini masih pada Kategori Madya. Syukur-syukur kalau sampai bisa loncat ke Kategori Utama," kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Ruko di Kelapa Gading Terbakar Gegara Cerobong Penuh Lemak
Hairun menyatakan pihaknya optimis untuk meraih minimal predikat KLA Kategori Nindya, karena komitmen dan political will dari Bupati Bandung terhadap perlindungan anak yang dinilai luar biasa.
Kebijakan lain dari Bupati Bandung dalam perlindungan anak telah dimasukan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Seperti yang disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam sambutan pada kegiatan verifikasi lapangan KLA Kementerian PPPA ini.
"Alhamdulillah, Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun regulasi dan membentuk kelembagaan, dengan mengintegrasikan pememuhan hak anak dalam RPJMD," ucap Dadang.
Baca Juga: Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Keluhkan Penurunan Omset, Bukan PKL atau Pungli tapi karena Ini
Pemkab Bandung telah melakukan sinergitas lintas sektor untuk mewujudan lingkungan yang ramah anak baik keluarga, sekolah, layanan kesehatan, ruang publik, hingga dunia digital. "Dan tidak kalah pentingnya untuk anak disabilitas," katanya.
Salah satu bukti konkrit dari komitmen tersebut adalah dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah yang memiliki Ruang Bermain Anak (RBA) berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Hak Anak Kementerian PPPA Nomor 13 tahun 2024.
Dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak, di Kabupaten Bandung sudah ada Rumah Anak Disabilitas di Kecamatan Pacet, Program Cenini atau Cegah Pernikahan Dini.
"Kami juga membuat kebijakan bahwa siswa TK, SD, SMP dilarang membawa handphone ke dalam ruangan kelas," imbuhnya.
Kang DS menyatakan, epertiga penduduk Kabupaten Bandung adalah anak-anak. Oleh karena itu menyiapkan anak-anak menjadi generasi unggul dan berdaya saing adalah tugas yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.