Salah satu bukti konkrit dari komitmen tersebut adalah dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah yang memiliki Ruang Bermain Anak (RBA) berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Hak Anak Kementerian PPPA Nomor 13 tahun 2024.
Dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak, di Kabupaten Bandung sudah ada Rumah Anak Disabilitas di Kecamatan Pacet, Program Cenini atau Cegah Pernikahan Dini.
"Kami juga membuat kebijakan bahwa siswa TK, SD, SMP dilarang membawa handphone ke dalam ruangan kelas," imbuhnya.
Kang DS menyatakan, epertiga penduduk Kabupaten Bandung adalah anak-anak. Oleh karena itu menyiapkan anak-anak menjadi generasi unggul dan berdaya saing adalah tugas yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.