NIK KTP Anda Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Sekarang Juga

Minggu 04 Mei 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

POSKOTA.CO.ID - Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.

Tidak sedikit masyarakat mendapati diri tiba-tiba memiliki tagihan pinjaman online yang tidak pernah diajukan.

Ironisnya, sebagian besar masyarakat baru menyadari bahwa data pribadi mereka telah disalahgunakan setelah munculnya tagihan dan ancaman tersebut.

Padahal, pencatutan data bisa terjadi kapan saja, baik melalui unggahan KTP di media sosial, pengisian formulir digital yang tidak aman, maupun dari kebocoran data pada sistem aplikasi.

Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi juga menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Dengan meningkatnya kasus pencatutan NIK untuk kepentingan pinjol ilegal, masyarakat perlu memahami risiko dan dampak serius dari penyalahgunaan data KTP ini.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Begini Solusi Cerdas Hadapi Galbay Pinjol

Ancaman Serius Jika KTP Sudah Dicatut Pinjol Ilegal

Ketika data KTP Anda masuk ke dalam sistem pinjol ilegal, risiko penyalahgunaan data sangat tinggi.

Berikut ini adalah beberapa bentuk ancaman nyata yang bisa terjadi seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID, pada Minggu, 4 Mei 2025.

1. Pengajuan Pinjaman Tanpa Izin

KTP Anda bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain, bahkan secara masif.

Hal ini akan sangat merugikan karena Anda bisa ditagih atas pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan.

2. Identitas Digunakan untuk Penipuan

Berita Terkait

News Update