Selain pengajuan pinjaman, identitas Anda dapat digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu pihak ketiga.
3. Munculnya Tagihan Fiktif
Anda mungkin tiba-tiba menerima SMS, email, atau telepon berisi tagihan dari aplikasi yang tidak Anda kenal. Ini adalah indikasi bahwa data Anda telah dicatut.
Baca Juga: Risiko Sengaja Galbay Pinjol Legal yang Harus Diketahui
Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban
Jika Anda mendapati data Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, berikut ini langkah-langkah konkret yang perlu Anda tempuh.
1. Segera Laporkan ke Kepolisian
Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Laporkan bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sertakan bukti-bukti pendukung, seperti fotokopi KTP, bukti tagihan dari aplikasi pinjol, surat pernyataan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan rekening pribadi.
2. Lapor ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Sampaikan laporan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi agar mereka dapat menindaklanjuti aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Laporan bisa dikirim melalui email resmi atau melalui layanan pengaduan online yang telah disediakan OJK.
3. Hubungi Aplikasi Pinjol Terkait
Jika Anda mendapatkan tagihan dari aplikasi tertentu, segera hubungi customer service mereka dan sampaikan bahwa pengajuan tersebut bukan dari Anda.
Kirimkan pula bukti pendukung bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Pastikan Anda selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang jika pinjol ilegal menyalahgunakan NIK KTP Anda.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.