POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik untuk para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera cair untuk termin 2, berikut info selengkapnya.
Bansos PIP adalah program bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan ini diberikan untuk para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin.
Diharapkan para penerima manfaat ini nantinya bisa menggunakan dana bantuan tersebut sebagai biaya menyelesaikan pendidikan.
Diantaranya penerima PIP adalah para siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Bantuan disalurkan dalam beberapa termin, dimana kini memasuki termin 2 yang disalurkan bertahap mulai Mei hingga Juli 2025.
Jadi siap-siap untuk para siswa yang kini sudah terdaftar sebagai penerima manfaat akan kembali menerima pencairan dana.
Nominal Bantuan PIP 2025
Untuk penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) nominalnya masih sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dana Bansos PIP 2025 Sudah Dicairkan, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!
Dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan masing-masing siswa, berikut rinciannya:
Siswa SD
- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA
- Rp 1.800.000 per tahun
- Rp 500.000 - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Saldo bantuan nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa. Syaratnya sudah melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur seperti BRI atau BSI.
Baca Juga: Terdaftar Bantuan PIP tapi Dana Tak Pernah Cair? Ini Cara Mengurusnya
Syarat Penerima Bantuan PIP
Tidak semua siswa berhak menerima pencairan bantuan. Diantaranya penerima bansos wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.
- Terkena dampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out)
- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Termin 2
Seperti yang sudah disebutkan bahwa pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini sekarang memasuki periode termin 2.
Silahkan bagi para siswa bisa cek ulang apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak melalui web resmi Dikdasmen.
Berikut ini cara cek penerima bantuan PIP:
- Silahkan kunjungi pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian mengisi kolom 'Cari Penerima PIP' dengan NISN, NIK.
- Lalu silahkan untuk menjawab pertanyaan verifikasi.
- Jika sudah, berikutnya adalah tinggal memastikan status penerima dan tunggu saja jadwal penyaluran berikutnya.