Catat Tanggalnya! Inilah Jadwal Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Simak Perbedaannya dengan Termin 1

Sabtu 03 Mei 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali memasuki tahap penyaluran Termin 2 untuk tahun 2025.

Setelah Termin 1 disalurkan pada bulan Februari hingga April 2025, kini saatnya giliran Termin 2 yang akan dicairkan mulai Mei hingga September 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan paling cepat akan dimulai pada tanggal 21 Mei 2025. Jadi, harap bersabar dan pantau terus perkembangannya secara berkala.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Jadwal dan Syarat Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Sekarang

Siapa Saja yang Berhak Menerima di Termin 2?

Melansir kanal YouTube Gue Rahman, ada tiga kategori penerima yang masuk dalam daftar pencairan bantuan PIP di Termin 2, yaitu:

  • Usulan Dinas Pendidikan: Siswa yang diusulkan langsung oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  • Usulan Pemangku Kepentingan: Pengusulan dari instansi pemerintah daerah lainnya, misalnya dari bupati atau wali kota.
  • Aktivasi SK Nominasi: Siswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima nominasi PIP, dan berhasil melakukan aktivasi rekening pada periode Mei–September 2025.

Jika Anda termasuk salah satu dari kategori di atas, ada kemungkinan besar Anda akan menerima pencairan dana bantuan di Termin 2 ini.

Baca Juga: Terdaftar Penerima PIP tapi Dana Tak Masuk Rekening? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi KIP. (Sumber: Dok/PIP Kemdikbud 2025)

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, Anda bisa mengakses situs resmi berikut, pip.kemendikdasmen.go.id.

Langkah-langkah:

  • Masuk ke laman tersebut.
  • Pilih menu Cari Penerima PIP.
  • Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir.
  • Klik tombol Cek Penerima PIP.

Hasil akan langsung muncul apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika belum terdaftar, kemungkinan pencairan bisa dilakukan di Termin berikutnya, yaitu Termin 3 yang dijadwalkan akhir tahun.

Berita Terkait

News Update