POSKOTA.CO.ID - Perusahaan CV Sentosa Seal kembali menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan aktivitas operasional di dalam gudang perusahaan tersebut viral di media sosial.
Padahal, tempat usaha itu sebelumnya sudah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya akibat pelanggaran serius, termasuk dugaan penahanan ijazah karyawan.
Dalam video yang dilihat dari akun Instagram @info_surabaya, tampak sejumlah pekerja di gudang CV Sentosa Seal langsung panik dan terbirit-birit saat ketahuan.
Reaksi panik para karyawan tersebut menjadi bukti kuat bahwa, operasional CV Sentosa Seal masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar aturan pemerintah.
Warganet pun mengecam keras perusahaan tersebut yang dianggap tidak menghormati aturan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Awal Mula Kasus CV Sentosa Seal
Kasus CV Sentosa Seal bermula dari laporan 31 mantan karyawan yang mengadukan perlakuan tidak adil perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan setidaknya delapan bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana tersebut.
Di antara pelanggaran yang ditemukan adalah praktik penahanan ijazah, pemaksaan kerja di luar kontrak, serta denda sepihak bagi pekerja yang hendak mengundurkan diri.
Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghambat hak dasar pekerja untuk memperoleh pekerjaan baru secara adil.
Pemkot Surabaya akhirnya melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentosa Seal karena terbukti tidak memiliki dokumen legal yang lengkap.
Perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Ketidaksesuaian dokumen tersebut juga menjadi bukti kuat perusahaan itu telah melanggar ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Potensi Sanksi Hukum
Salah satu pelanggaran paling disorot adalah penahanan ijazah karyawan, yang telah secara tegas dilarang dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, penahanan ijazah merupakan tindakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Jika terbukti bersalah, pemilik CV Sentosa Seal bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Pergub tersebut, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal 35, 42, dan 72 dapat dikenai sanksi hukum.