Perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Ketidaksesuaian dokumen tersebut juga menjadi bukti kuat perusahaan itu telah melanggar ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Potensi Sanksi Hukum
Salah satu pelanggaran paling disorot adalah penahanan ijazah karyawan, yang telah secara tegas dilarang dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, penahanan ijazah merupakan tindakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Jika terbukti bersalah, pemilik CV Sentosa Seal bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Pergub tersebut, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal 35, 42, dan 72 dapat dikenai sanksi hukum.