Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 lewat Situs Resmi, Apakah Nama Anda Terdaftar?

Minggu 04 Mei 2025, 05:00 WIB
Simak cara cek bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Simak cara cek bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) hadir di tengah masyarakat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup.

Pencairan bantuan sosial (bansos) ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Mei 2025, pencairan memasuki tahap 2 pada triwulan kedua.

Lantas, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat? Untuk mengetahuinya, simak cara cek bansos PKH tahap 2 berikut ini.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Segera Dicairkan, Ini Cara Mengecek Daftar Penerima Pakai NIK KTP

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan di berbagai wilayah.

Program ini menyasar keluarga yang memiliki anggota khusus seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah penyandang disabilias, dan lanjut usia (lansia).

Melalui PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan bisa mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Proses pencairan bansos PKH dilakuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia secara bertahap. Berikut rincian jadwalnya.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: 8 Bansos Cair Mei 2025, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Besaran Bansos PKH

Simak besaran bansos PKH 2025 yang diperuntukkan bagi setiap kategori penerima manfaat.

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Cara Cek Bansos PKH lewat Situs Resmi

Untuk kemudahan KPM, berikut ini cara memeriksa status penerima manfaat bansos PKH yang dapat dilakukan melalui situs resmi.

  • Akses Situs Resmi: Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Alamat: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nama: Ketik nama lengkap penerima manfaat seperti di KTP
  • Verifikasi: Ketik kode huruf captcha
  • Cari Data: Ketuk Cari Data untuk melihat informasi bansos PKH tahap 2

Demikian informasi seputar cara memeriksa bansos atau status penerima manfaat PKH tahap 2 yang dapat dilakukan via situs Kementerian Sosial. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update