OJK telah menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti etika serta aturan yang berlaku.
Beberapa kasus juga mencatat bahwa alamat yang pernah digunakan oleh peminjam bermasalah bisa masuk daftar hitam (blacklist) oleh penyedia pindar tertentu.
Hal ini dapat menyulitkan anggota keluarga lain yang tinggal di alamat tersebut saat mereka hendak mengajukan pinjaman, meskipun mereka tidak terkait secara langsung dengan utang sebelumnya.
Mengenai catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking, keluarga tidak akan terdampak kecuali mereka juga terlibat sebagai peminjam atau penjamin.
Namun, karena adanya sistem verifikasi yang melihat kesamaan alamat atau data lainnya, beberapa penyedia pindar bisa saja menolak permohonan baru jika ditemukan riwayat buruk dari penghuni sebelumnya di alamat yang sama.
Sebagai langkah antisipasi, penting untuk berhati-hati saat mencantumkan kontak darurat. Kontak ini seharusnya bukan digunakan untuk penagihan, melainkan sebagai jalur komunikasi jika peminjam sulit dihubungi.
Masyarakat yang mengalami intimidasi atau penagihan tidak sesuai prosedur, terutama oleh pinjol ilegal, dapat melaporkannya langsung ke OJK melalui kanal pengaduan resmi.