POSKOTA.CO.ID - Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal ini dapat meresahkan masyarakat, apalagi saat mereka tidak mengetahui apa itu pinjol ilegal.
Untuk itu masyarakat perlu waspada jangan sampai terlilit hutang pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui resiko dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada HP Kamu Diretas DC Pinjol Ilegal, Ini Tanda-tandanya
Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat.
Masyarakat justru lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.
Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.
Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.