Terseret Skandal Korupsi Pertamina, Nama Miss Indonesia 2010 Jadi Sorotan KPK

Sabtu 03 Mei 2025, 11:36 WIB
Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, Miss Indonesia 2010 (Sumber: Instagram)

Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, Miss Indonesia 2010 (Sumber: Instagram)

Kejaksaan mengungkap bahwa terdapat aliran dana mencurigakan dari GRJ kepada beberapa individu, termasuk Asyifa Latief. Aliran dana ini disebut terjadi dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2024, dan diduga berasal dari hasil korupsi.

Status Asyifa: Masih Saksi, Tapi Disorot Publik

Pemeriksaan terhadap Asyifa Latief dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Namun, penyidikan terhadap aliran dana tersebut tetap menjadi prioritas karena menyangkut posisi strategis Asyifa di PIS yang memungkinkan akses terhadap berbagai informasi penting dalam ekosistem bisnis Pertamina.

Kejaksaan Agung juga memanggil delapan saksi lainnya dari berbagai posisi strategis di PT Pertamina International Shipping dan mitra kontraktornya. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara utama yang tengah didalami.

Dampak Institusional dan Publik: Reputasi dalam Sorotan

Keterlibatan nama-nama besar dalam BUMN sektor energi seperti Pertamina jelas menimbulkan guncangan di mata publik. Apalagi ketika sosok publik figur seperti Asyifa, yang memiliki citra positif selama bertahun-tahun, turut diperiksa dalam kasus ini.

Tak hanya reputasi personal, nama Pertamina sebagai salah satu BUMN strategis juga mengalami tekanan reputasi yang serius.

Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama masyarakat, terutama setelah publik melihat bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini berkaitan dengan tata kelola sumber daya vital bangsa.

Langkah Hukum Kejaksaan: Menelusuri Jejak Keuangan

Salah satu fokus utama Kejaksaan dalam perkara ini adalah penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan tersangka dan saksi.

Pemeriksaan dokumen keuangan, mutasi rekening, hingga pelacakan aset menjadi bagian dari strategi hukum untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak-pihak yang belum tersentuh hukum.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan verbal para saksi, melainkan juga menempuh pendekatan forensik keuangan guna memperkuat dugaan pidana.

Potensi Sanksi dan Dampak Regulasi

Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan lebih lanjut dari para saksi, termasuk Asyifa, maka status hukum bisa berubah dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini tentu akan berdampak besar tidak hanya secara pribadi tetapi juga terhadap struktur organisasi perusahaan tempat ia bekerja.

Berita Terkait

News Update