POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin mengkhawatirkan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan.
Entitas pinjol ilegal ini beroperasi tanpa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, sering melakukan sikap yang intimidatif, pelecehan, kekerasan dan sejenisnya saat proses penagihan.
Banyaknya masyarakat Indonesia yang terjerat dengan aktivitas keuangan ilegal ini disinyalir karena rendahnya literasi keuangan. Ditambah korban yang mengalami kerugian kebanyakan perempuan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sepanjang 2018 - 2024 terdapat 1.944 aduan terkait pinjol ilegal dan rata-rata pelapor merupakan perempuan.
Lebih lanjut dalam catatan OJK pada periode Januari - Maret 2025 diketahui sebanyak 1.081 aduan terkait pinjol ilegal. Dari catatan OJK tersebut rincian pelapor 424 laki-laki dan 657 perempuan.
Melihat dari data-data tersebut, perempuan menjadi kelompok yang rentan dan mudah terjerat jebakan pinjol ilegal.
Puan Maharani Dorong Layanan Finansial Ramah Perempuan

Banyaknya masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal serta banyaknya korban perempuan, membuat Ketua DPR RI, Puan Maharani turut prihatin.
Menurutnya fenomena ini tidak hanya mengancam ketahanan keluarga tetapi menunjukkan jika layanan keuangan bagi perempuan masih terbatas.
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ini Platform Pinjol Legal yang Tawarkan Limit Besar dan Proses Pengajuan Mudah
Ia menyoroti banyaknya perempuan yang menjadi kepala keluarga dan terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.