POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online ternyata bukan hanya pinjaman darurat atau Pindar legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Adapun pinjaman online atau pinjol ilegal yang keberadaannya tidak resmi, dan tidak terdaftar oleh OJK, dan tidak dipantau oleh OJK.
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Atasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Debitur Galbay Wajib Catat
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.
Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran
Baca Juga: Cara Efektif Atasi Teror Pinjol Ilegal, Simak Info Lengkapnya di Sini!
1. Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.
Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.