Ilustrasi perbedaan antara pinjol legal vs pinjol ilegal. (Sumber: ChatGPT)

EKONOMI

Cek Perbedaan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Waspada Jangan sampai Terjerat Platform Abal-abal

Sabtu 03 Mei 2025, 13:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat ini di Indonesia banyak ditemukan aktivitas keuangan ilegal, hal tersebut menjadi ancaman serius karena berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satu aktivitas keuangan ilegal yang banyak memakan korban ialah pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memblokir platform penyedia pinjaman tak berizin.

Dalam data terbarunya per April 2025, OJK telah menutup 169 pinjol ilegal dan sejak 2017 hingga sekarang pihak otoritas telah memblokir sekira 5.000 platform pinjaman ilegal.

Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Perlu Hindari Pinjol Ilegal

Adapun masyarakat yang mendapati aktivitas keuangan ilegal tersebut dapat melakukan pelaporan melalui SIPASTI atau kontak OJK di 157 secara langsung.

Sebagai tambahan informasi, OJK kini telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar tersebut digunakan untuk pinjol legal dan istilah pinjol digunakan untuk entitas ilegal.

Perubahan istilah itu diharapkan dapat membedakan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Secara Permanen? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pengajuan pinjaman online (pinjol). (Sumber: Freepik/Storyset)

Agar lebih paham dan bisa membedakan mana entitas legal dan ilegal, simak informasi berikut ini:

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital.

Selain itu, diharapkan juga agar lebih teliti saat akan mengakses pinjaman online dan selalu memilih platform yang sudah terdaftar serta diawasi OJK.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegalpinjol legal OJK pinjaman online ilegalpinjol ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor